- Informasi PPDB 2023/2024
- HUT Kota Sintang ke - 661: Sintang Kota Sakti
- Expo & Pelepasan Siswa kelas XII
- HARDIKNAS 2023
- Juara 1 Lomba Penilaian Tenda Penegak dalam rangka HUT Pramuka ke-61.
- Penyerahan Plakat dan Piagam Penghargaan
- Bupati Cup 2022
- 5 Buah Penangkal Racun dalam Tubuh
- ROBOT Kecil Cikal Bakal Transformer segera relase untuk anak
- Apple iWatch Bakal Dirilis Bulan Depan
Informasi PPDB 2023/2024
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Tahun Pelajaran 2023/2024

1. Jalur Zonasi, syaratnya:
· kartu keluarga yang berumur minimal 1 tahun per tanggal 18 Juni 2023. Jika anda tidak memenuhi syarat maka anda bisa memilih jalur prestasi raport.
· Surat Keterangan Lulus (SKL)
Baca Lainnya :
- HUT Kota Sintang ke - 661: Sintang Kota Sakti0
- Expo & Pelepasan Siswa kelas XII0
- HARDIKNAS 20230
- Juara 1 Lomba Penilaian Tenda Penegak dalam rangka HUT Pramuka ke-61.0
- Penyerahan Plakat dan Piagam Penghargaan0
2. Jalur Prestasi Raport, syaratnya:
· Raport nilai pengetahuan semester 1-5, untuk mata pelajaran : IPA, IPS, Bhs Inggris, Bhs Indonesia dan matematika dan lembar identitas raport
· Surat Keterangan Lulus (SKL)
3. Jalur Prestasi Akademik/Non Akademik, syaratnya:
· Mempunyai sertifikat/piagam kejuaraan minimal juara III tingkat kota/kabupaten untuk kejuaraan yang diselenggarakan pemerintah atau lembaga yang diakui pemerintah
· Surat Keterangan Lulus (SKL)
4. Jalur Afirmasi , syaratnya:
· Keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu indonesia pintar (KIP) atau kartu keluarga sejahtera (KKS) atau Program Keluarga Harapan (PKH)
· kartu keluarga yang berumur minimal 1 tahun per tanggal 18 juni 2023
· Surat Keterangan Lulus (SKL)
· Bagi penyandang disabilitas wajib menyertakan surat keterangan disabilitas dari rumah sakit
5. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan anak tenaga pendidik/tenaga kependidikan , syaratnya:
· Surat Keterangan/surat tugas orang tua dari instansi terkait dengan umur surat maksimal 3 tahun setelah diterbitkan.
· Bagi anak tenaga pendidik/tenaga kependidikan hanya boleh memilih sekolah di tempat orang tuanya bekerja dengan melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Sekolahnya
· Surat Keterangan Lulus (SKL)
